HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Diduga Meminta Uang, Oknum PN Kota Probolinggo Akan Dilaporkan Ke KY

×

Diduga Meminta Uang, Oknum PN Kota Probolinggo Akan Dilaporkan Ke KY

Sebarkan artikel ini
Diduga Meminta Uang, Oknum PN Kota Probolinggo Akan Dilaporkan Ke KY
Diduga Meminta Uang, Oknum PN Kota Probolinggo Akan Dilaporkan Ke KY

News Satu, Probolinggo, Senin 13 Juni 2022- Tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, H. Syamsu Alam (51) akan menempuh jalur banding. Alasannya, putusan gugatan yang diajukan pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, tidak dapat diterima alias ditolak.

Tak hanya itu, pengusaha kapal pengangkut kayu gaharu ini juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sebab gugatannya ditolak, diduga karena permintaan sejumlah uang yang ditawarkan seorang oknum PN, tidak ditanggapi alias ditolak.

Dugaan tersebut disampaikan Syamsu Alam, Senin (13/6/) siang di Warung Gaharu, jalan Gatot Subroto, Kota Probolinggo. Disebutkan, dalam perjalanan sidang gugatan kerjasama kayu Gaharu, disuatu hari pria yang biasa disapa Ala mini bertemu dengan oknum PN.

Dalam pertemuan tersebut, oknum yang tidak disebutkan nama dan inisialnya ini meminta sejumlah uang. Alasannya, untuk memuluskan dan memenangkan sidang gugatan antara dirinya dengan tergugat Asrul dan Samson. Hanya saja tawaran tersebut ditolak oleh penggugat. “Angkanya Rp600 juta,” ungkap Alam.

Selang beberapa hari kemudian, yang bersangkutan menghubungi penggugat lagi. Oknum tersebut permintaannya lebih lunak dengan tidak menyebut angka. Besarannya diserahkan ke penggugat (H. Alam).

“Bukan soal angkanya. Tapi kami tidak ingin mencederai hukum,” tegasnya.

Saat ditanya kapan akan melapor ke KY, Pengusaha kayu Gaharu yang tinggal di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayang ini menjawab, dalam waktu dekat. “Ya, secepatnya. Kami tidak main-main. Rekaman pembicaraan dan videonya, kami punya. Kalau Bandingnya sudah kami kirim barusan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” paparnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Alam yang bernama SW. Djando GH, berterus terang kecewa dengan putusan PN.

Secara bersamaan kuasa hukum penggugat pihak H Alam bernama Djando itu membenarkan soal akan naik banding dan laporan adanya oknum PN Kota Probolinggo diduga minta uang tersebut.

“Ya benar. Namun itu saya serahkan kepada klien saya ( H Alam). Saya hanya membantu dari segi hukumnya saja,” singkatnya.

Wakil Ketua PN Kota Probolinggo, Mayasari Oktavia. SH. MH, menegaskan kepada awak media bahwa selama tidak menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Pihaknya tidak akan menanggapi soal tersebut.

“Saya tanggapi yang pertama mau mengupayakan hukum banding monggo, sepanjang masa pikir-pikir selama 14 hari tidak terlewati apapun keputusan pengadilan bisa diupayakan hukum. Itu sudah sesuai hukum acara,” tegasnya, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, sejauh ini pengadilan negeri kota Probolinggo belum menerima laporan hal tersebut. Maka, pihaknya tidak akan menanggapi.

“Apabila para pihak yang merasa dirugikan akan melaporkan ke KY (Komisi Yudisial ) atau MK (Mahkamah Agung) itu hak dari pihak tersebut. Pengadilan negeri kota Probolinggo tidak akan menanggapi sepanjang tidak ada laporan,” tutupnya. (Bambang)

Comment