HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Ditinggal Istri Jadi TKW, Bapak Ini Malah Tega Cabuli Anaknya

×

Ditinggal Istri Jadi TKW, Bapak Ini Malah Tega Cabuli Anaknya

Sebarkan artikel ini
Ditinggal Istri Jadi TKW, Bapak Ini Malah Tega Cabuli Anaknya
Ditinggal Istri Jadi TKW, Bapak Ini Malah Tega Cabuli Anaknya

News Satu, Probolinggo, Minggu 20 Oktober 2019- Perbuatan SY (46) warga Kecamatan, Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar tidak terpuji. Pasalnya, SY telah tega mencabuli NDl (18) yang tidak lain anak kandungnya sendiri.

“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Probolinggo,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny, Minggu (20/10/2019).

Perilaku bejat SY ini dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2019. Pemerkosaan pertama terjadi pada Minggu (31/3/2019) pukul 00.00 Wib. Pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya dalam posisi miring. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan tidur di sampingnya. Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang, sebagai anak NDL tidak menaruh prasangka buruk sama sekali.

“Namun, sambil memeluk korban itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Diancam seperti itu, korban sempat memberontak,” terangnya.

Pelaku lantas memukul pinggul korban, serta menutup mulut korban, sambil menyuruh korban diam. Sehingga, korban ketakutan dan akhirnya menurutinya. Saat itulah kedua tangan korban dipegang dengan kuat dan daster yang dipakai korban diangkat hingga perut.

“Pelaku pun memperkosa korban,” tandasnya.

Tidak hanya sekali. Seminggu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya itu. Namun, pada penyidik, pelaku lupa berapa kali memperkosa korban. Menurutnya, terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada awal bulan Oktober 2019.

“Karena tertekan, kemudian korban mengadu pada Pakdenya, jika telah diperkosa ayahnya. Korban mengadu pada pamannya, karena ibunya tidak ada dan sedang menjadi TKW,” ungkapnya.

Mendapat aduan tersebut, Paman korban langsung mengantarnya ke unit PPA Polres Probolinggo, Rabu (16/10/2019). Kemudian Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Aduan tersebut kami proses lebih lanjut. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, kami mencari pelaku. Sabtu sekitar pukul 12.00, pelaku tertangkap di Desa Kalikajar saat berada di rumah saudaranya,” tukasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi.

“Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji Polres Probolinggo, dan bakal dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Bambang)

Comment