DPRD Curiga Ada Bocoran, Dua Lokasi Hiburan Malam Ilegal Di Kota Probolinggo Kosong Saat Sidak

Probolinggo, Senin 24 November 2025 | News Satu- Upaya Komisi I DPRD Kota Probolinggo untuk menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya hiburan malam ilegal berakhir antiklimaks. Dua titik yang disasar dalam sidak mendadak kosong saat tim gabungan DPRD dan Satpol PP tiba di lokasi. Dugaan kebocoran informasi pun menguat.

Sidak pertama berlangsung di bangunan diduga karaoke ilegal di Jalan Anggrek, Sukabumi, Mayangan. Tempat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi hingga larut malam itu justru tampak gelap dan tertutup rapat. Tidak ada aktivitas yang mengindikasikan operasional hiburan malam.

Situasi serupa ditemukan di lokasi kedua, Jalan Maramis, Kanigaran. Bahkan dari pantauan lapangan, sejumlah pemandu lagu (LC) dan pengunjung terlihat berlarian keluar sesaat sebelum sidak tiba. Dalam hitungan detik, lokasi langsung kosong.

Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menegaskan bahwa kondisi dua lokasi yang tiba-tiba kosong mengindikasikan adanya kebocoran informasi.

“Diduga ada kebocoran informasi. Dua lokasi langsung sepi saat kami tiba,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan hiburan malam ilegal telah meresahkan masyarakat, terutama karena potensi prostitusi terselubung, gangguan lingkungan, dan operasional tanpa izin yang melanggar Perda.

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD, Zainul Fatoni, menegaskan sidak dilakukan atas desakan masyarakat.

“Kami memastikan tata cara operasional dan perizinan mereka. Apakah punya izin atau tidak sama sekali,” tegasnya.

Merujuk data Satpol PP, tidak ada satu pun tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Probolinggo yang memiliki izin resmi.

“Jika ada yang beroperasi, dapat dipastikan ilegal,” tambahnya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, memastikan pihaknya akan melakukan penindakan intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan.

“Kami sudah mengetahui titik-titik lokasi. Penindakan akan segera digencarkan,” pungkasnya.

Kegagalan sidak malam itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha hiburan malam tanpa izin. Dugaan kebocoran informasi bukan hanya merusak operasi, namun memperlihatkan kelemahan sistemik dalam penegakan aturan di Kota Probolinggo. (Bambang)

Komentar