News Satu, Probolinggo, Kamis 29 April 2021- Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, mewarning kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Bahkan, para wakil rakyat ini, menekankan agar pada H-3 Perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya.
“Minimal H-3 sudah ada laporan dari pihak perusahaan, soal pemberian THR itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, namun pemberian tersebut tergantung kemampuan perusahaan itu sendiri.
“Kalau soal besar kecilnya tergantung dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Berdasarkan surat edaran menteri Ketenagakerjaan kerjaan Republik Indonesia, Nomor : M/6/HK.04/IV/2021,tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2021, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan.
“Dalam pembagian THR tersebut, perusahaan tetap di bawah pengawasan Tim Bipartit yang terdiri dari Apindo, Disnaker, Pengawas Provinsi Jawa Timur, dan SPSI,” pungkasnya. (Bambang)
Comment