Probolinggo, Jumat 3 Juli 2026 | News Satu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias dan taman terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, penyidik kini menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka baru.
RA langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan guna memperlancar proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa RA diduga berperan dalam proses pengadaan proyek senilai Rp1,13 miliar yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing.
Menurut penyidik, RA selaku PPK diduga menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan menjalani proses persidangan.
“Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing. Tersangka RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yaitu MY dan DZNP. Keduanya kini telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan,” ujar Lilik, Jumat (3/7/2026).
Penyidik menduga setelah penunjukan dilakukan, MY dan DZNP tidak mengerjakan proyek sebagaimana kontrak. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material hingga pemasangan lampu hias dan taman terbuka hijau, diduga dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B.
Kejari menduga tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka RA, MY, DZNP, dan B diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp306 juta,” tandasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa 23 orang saksi, menghadirkan ahli, serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Menurut Lilik, penahanan terhadap RA dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.
“Tersangka RA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bambang)






