News Satu, Probolinggo, Jumat 26 Juli 2019- Sidang terakhir sengketa masalah perampasan mobil oleh BPSK kota Probolinggo, Jawa Timur antara BCA Finance dan Kredibitur ibu Soleha wati dengan mediasi tidak hasilkan kesepakatan tentang tuntutan tertulis.
Bersama LPKN Kota Probolinggo melakukan langkah – langkah hukum, pihak BCA Finance dilaporkan ke kantor Polres Kota Probolinggo masalah perampasan mobil yang dilakukan pihak BCA Finance kota Probolinggo terhadap ibu Solehawati yang setiap harinya sebagai ibu rumah tangga dan pedagang sayur keliling merasa dirugikan.
“Untuk mendapat keadilan , saya terus upaya lewat jalur hukum dengan melaporkan kekantor polisi,” ujarnya Solehawati, Jumat (26/7/2019).
Secara terpisah Louis Hariona pengurus LPKN Pusat mengatakan pihaknya akan terus mengawal Solehawati, hingga mendaptkan keadilan.
“Kami akan terus lakukan langkah hukum untuk bisa mendapatkan hak konsumen yang sudah dirugikan ratusan juta oleh pihak BCA Finance yang dengan cara mediasi disidang BPSK tak ada titik temu,” tegasnya.
LPKN sudah diberikan surat kuasa oleh konsumen untuk masalahnya.
“Pihak BCA Finance dilaporkan telah merampas dan melelang mobil ibu Solehawati disebabkan lalai bayar selama 31 hari,” ringkasnya. (Bambang)
Comment