HEADLINELIFE STYLENEWSOLAHRAGAPROBOLINGGOREGIONAL

Ini Permintaan Fokus Jatim Pada Presiden Jokowi

×

Ini Permintaan Fokus Jatim Pada Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Ini Permintaan Fokus Jatim Pada Presiden Jokowi
Ini Permintaan Fokus Jatim Pada Presiden Jokowi

News Satu, Probolinggo, Selasa 4 Oktober 2022- Peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang membawa korban sebanyak 125 orang lebih bikin para pecinta bola berduka. Seperti yang dilakukan Forum Komunikasi Suporter (Fokus) Jawa Timur, meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk menjadikan peristiwa 1 Oktober 2022 sebagai hari berkabung nasional.

“Kami menyampaikan rasa duka dan bela sungkawa atas Tragedi itu. Dan menghimbau kepada Presiden Joko Widodo peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan untuk dijadikan hari Berkabung Nasional,” ujar Tri Septa Agung Pamungkas, Ketua Fokus Jawa Timur. Selasa (4/10/2022).

Tri Sapta Agung meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Investigasi Independen soal Tragedi 1 Oktober Stadion Kanjuruhan dan meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya, baik PSSI sebagai regulator, PT LIB sebagai operator, Indosiar sebagai official-broadcaster, TNI-Polri, Panpel dan manajemen Arema FC.

“Kita meminta seluruh sporter sejawa timur laksanakan sholat ghaib dan doa tahlil untuk korban Tragedi Kanjuruhan,” pintanya.

Selain itu, pihaknya mendesak Kapolri mengevaluasi kapolda jatim dan kapolres jatim atas Tragedi tersebut.

“Mendesak Kapolri untuk mengevalusi Kapolda Jawa Timur dan Kapolres di wilayah Malang Raya akibat kelalaian dalam prosedur pengamanan laga Arema vs Persebaya yang berlabel Big Match beresiko tinggi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hierarki di jajaran kepolisian (command-responsibility),” paparnya.

Lanjut Tri Sapta Agung, Perlu diketahui dan harus diakui, pihak kepolisian telah melanggar poin aturan pengamanan sepakbola sesuai Statuta dan Code of Conduct FIFA, yaitu FIFA Stadium Safety & Security Regulation. Penggunaan gas air mata sangatlah bertentangan dengan Pasal 19 Regulasi Keamanan dan Keselamatan FIFA. Mengingat efek gas air mata dapat menyebabkan manusia mengalami hipoksia, yaitu kondisi kekurangan oksigen.

“Dalam pandangan kami, penggunaan gas air mata bukanlah opsi tindakan Contingency & Emergency Plan. Selain itu, ketika massa suporter merangsek masuk lapangan (pitch-invader) pada peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022, aparat keamanan cenderung berlebihan dalam bereaksi (the excessive use of force). Hal ini malah membuat keadaan tidak kondusif dan akhirnya banyak memakan korban jiwa. Untuk itu, ke depannya, aparat keamanan (Polri & TNI) harus memahami manajemen krisis dalam pengendalian aksi massa suporter sepakbola dan beberapa tuntutan yang sudah kita sebarkan kepada pihak yang terkait soal Tragedi Kanjuruhan,” pungkasnya. (Bambang) 

Comment