HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

Jelang Hari Santri Walikota Probolinggo Sosialisasi Undang-Undang Rokok Ilegal

×

Jelang Hari Santri Walikota Probolinggo Sosialisasi Undang-Undang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Jelang Hari Santri Walikota Probolinggo Sosialisasi Undang-Undang Rokok Ilegal
Jelang Hari Santri Walikota Probolinggo Sosialisasi Undang-Undang Rokok Ilegal

News Satu. Probolinggo. Selasa 19 Oktober 2021 – Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, hadiri sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai tentang Edukasi rokok ilegal kepada masyarakat kecamatan mayangan, yang bertempat di Hotel Bromo Park, Selasa (19/10/2021).

Habib Hadi Zainal Abidin, Hadir ke acara tersebut dengan memakai busana muslim, yakni memakai sarung dan songkok putih, begitupun juga dengan para peserta yang hadir. Hal itu dilakukan sebagai momen untuk menyambut Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021 mendatang.

Walikota Probolinggo itu mengatakan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam mensosialisasikan tentang undang-undang Rokok Ilegal dikota Probolinggo.

“Kiranya Sosialisasi ini menjadi penting dimana untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat dimana sosialisasi ini melibatkan semua kecamatan pelaku usaha, Tokoh masyarakat Tokoh agama serta semuanya kita libatkan supaya mereka ikut andil menjaga hal – hal yang tidak diinginkan perihal peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal yang sangat merugikan kita terutama khususnya warga kota Probolinggo,” tuturnya.

“Kalau rokok ilegal besar peredarannya dikota Probolinggo kita sangat menyayangkan hal itu terjadi sekali karena dana DBCHT sangat bermanfaat bagi warga kota Probolinggo untuk masalah pelayanan kesehatan program pemerintah kota Probolinggo kesehatan UHC( Universal Health Coveroge) ini yang sudah kita laksanakan,” sambungnya.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya Sosialisasi perundang-undangan Rokok Ilegal ini, masyarakat bisa memahami dan membedakan antara rokok legal dengan yang ilegal.

“Harapan saya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perkecamatan supaya lebih masif lebih mengajak masyarakat bersama – sama melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah kota Probolinggo,” tutupnya.

Sementara itu, kepala Seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangko Pasaribun, menjelaskan Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan pihak Pemkot Probolinggo untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi perundangan-undangan bidang cukai tentang edukasi rokok ilegal dikota Probolinggo.

“Mengenai dampak buruk rokok ilegal melihat dari sisi kesehatan dan sisi penerima anggaran dimana rokok ilegal memberikan kebocoran atau potensi yang tidak bisa diperhitungkan dari sisi cukai rokok dan lainnya. Di probolinggo sendiri saat ini kegiatan hanya sosialisasi saja karena kegiatan rokok ilegal tidak terlalu tinggi kami hanya namun kegiatannya hanya mensosialisasikan kepada penjual rokok saja dari sisi pabrik kami belum temukan rokok ilegal hanya pemasaran rokok ilegal masih ada di kota Probolinggo,” Jelasnya.

“Kami bekerjasama dengan pemkot probolinggo dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal ini juga merupakan amanat mengenai pemanfaatan dana hasil bagi cukai dimana kota Probolinggo itu sendiri bahwa penerima dana DBCHT untuk hukum dan sosialisasikan perundang – undangan rokok ilegal bidang cukai tentang edukasi rokok ilegal kepada masyarakat kota Probolinggo khususnya,” tambahnya.(Bambang/Adv)

Comment