News Satu, Probolinggo, Kamis 16 Juli 2020- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana periode November 2019 hingga Juni 2020 yang meliputi 3.636 jenis pil Thirex, Sabu-sabu 46.94 gram, 1.221 pil dexstro, 4.004 kosmetik ilegal.
Selain itu pula, berbagai jenis Barang Bukti (BB) lainnya seperti pakaian, handphone, senjata tajam, peralatan pembobol mobil, kupon togel, pipet bong, korek api, sedotan. Pemusnahan barang bukti dengan di blender dan di bakar, serta dihancurkan dengan kendaraan alat berat secara dilindas.
Kepala Kejari Kota Probolinggo Yeni Puspita mengatakan narkotika paling dominan dan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan serta kosmetik yang tidak mempunyai izin edar. Untuk mengurangi terjadinya tindakan pidana umum serta lainnya.
“Kami (Forkopimda) Kota Probolinggo akan terus menegakkan hukum dan menjaga Kamtibmas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Bambang)
Comment