Ia berharap, para nelayan yang hingga saat masih belum ditemukan, semoga dalam kondisi baik-baik saja dan pulang dengan selamat. Selain itu, pihaknya juga akan memperjuangkan nasib para nelayan tersebut untuk mendapatkan asuransi.
“Karena kapal mereka ternyata tidak diasuransikan, oleh karenanya kami akan mengusahakan agar mendapatkan asuransi maupun bantuan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Usaha Dinas Perikanan Kota Probolinggo Trilia Yuliana Asuransi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu ada aturannya. Jadi, untuk kapal diatas 10 GT tidak boleh ikut.
“Mereka bisa ikut, namun asuransi mandiri seperti BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi itu diperuntukan untuk kapan yang di bawah 10 GT. Itu pun pengecualian bagi kapan yang menggunakan alat tangkap terlarang,” tandasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk membuat perda sendiri. Sehingga, nelayan yang tidak ter-cover oleh asuransi pemerintah pusat bisa ter-cover oleh pemerintah daerah.
“Namun, itu masih sebatas rencana dan masih belum ditentukan untuk realisasinya,” tukasnya.
Mengenai pencarian korban, Trilia mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan secara langsung.
“Kami sudah turun langsung. Bahkan, saat penjemputan korban yang ketemu di Pamekasan kami hendak ikut. Tetapi, karena mungkin dari kami kelamaan kami jadi ditinggal. Ke rumah duka kami juga telah datang untuk memberikan santunan,” pungkasnya. (Bambang)
Comment