Probolinggo, Jumat 31 Juli 2026 | News Satu – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan, polisi menangkap dua terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Jasad korban sebelumnya ditemukan di belakang Warung Kopi Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, begitu menerima laporan penemuan jenazah, Satreskrim bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar AKBP Rico Yumasri, Jumat (31/7/2026).
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial NAS (27) dan AH (28) di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA terhadap korban. Peristiwa bermula ketika korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, korban kembali dianiaya menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun” tandasnya.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico Yumasri. (Bambang)






