News Satu, Probolinggo, Rabu 12 Oktober 2022- Badan anggaran (Banggar) DPRD kota Probolinggo gelar kegiatan pembahasan Rancangan APBD tahun 2023. Almarhum H Mahrus Ali yang merupakan anggota Banggar tidak lagi bisa hadir dalam pertemuan-pertemuan berikutnya disebabkan beliau meninggal dunia pada Minggu (9/10/2022) lalu. Dengan itu anggota fraksi PKB di DPRD yang awalnya 6 Kursi kini tersisa menjadi 5 Kursi.
Ketua DPC PKB, Abdul Mujib saat dikonfirmasi soal kekosongan tersebut belum memikirkan soal PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota fraksi PKB yang meninggal dunia.
“Kita masih suasana duka, belum memikirkan masalah itu dulu, ” ujarnya kepada wartawan saat bertakjiyah di kediaman almarhum H Mahrus Ali. Minggu (9/10/2022) lalu.
Ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Ahmad Hudri dikonfirmasi melalui selulernya, menjelaskan, pihaknya menunggu surat dari DPRD Kota Probolinggo mengenai PAW (Pergantian Antar Waktu) tersebut.
“Kita menunggu dari DPRD kota Probolinggo setelah itu kita lakukan verifikasi dengan batas waktu 5 hari akan di serahkan ke DPRD,” ujarnya.
Ahmad Hudri menambahkan, nama yang di PAW itu hasil hitungan suara caleg pemilu 2019 yang suaranya di bawah anggota yang di PAW di caleg PKB dapil Kedupok dan Kademangan.
“Peringkat kedua hasil hitungan 2019.Nama yang diajukan ke DPRD nantinya tergantung DPC PKB kota Probolinggo siapa yang diajukan untuk mengisi kekosongan fraksi PKB itu,” imbuhnya.
Disinggung soal nama dari suara caleg pemilu 2019 dibawah almarhum H Mahrus Ali, Ketua KPU Ahmad Hudri tidak berani memberikan komentar soal itu.
“Itu partai sendiri yang akan mengirim nama ke DPRD dan Batas waktu di DPRD tidak ada batasan, sedangkan di KPU hasil verifikasi jawabannya ke DPRD kota Probolinggo batas waktunya selama 5 hari,” pungkasnya. (Bambang)
Comment