HEADLINEHUKUMKESEHATANNEWSPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

×

Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo
Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

Sedangkan, Rp 26 juta sebagai ganti rugi santunan kecelakaan, biaya pemakaman, berikut biaya tahlil selama 7 hari.

Menurut Soleh –sapaan akrabnya -, kliennya menggugat karena rumah sakit dan BPJS diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang berakibat meninggalnya Sudarman. Yakni, melanggar pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Pihak rumah sakit tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat. Padahal, pada saat itu penyakit suaminya sedang kambuh. Tentunya tindakan tersebut melanggar hukum. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien apapun alasannya, sebagaimanan dijelaskan dalam pasal 32 Ayat 1 UU Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, RSUD dan BPJS setempat dinilai melanggar pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

“Silakan ikuti aturan. Tapi, jangan kaku seperti itu. Gara-gara RSUD kaku, suami klien kami meninggal. Penyakit Pak Sudarman ini kan kronis, jangan tidak dilayani hanya karena masa berlakunya surat rujukannya habis,” imbuhnya.

Menurutnya, tentang aturan rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien peserta BPJS mengikuti aturan dalam menentukan rumah sakit, harus dibatalkan. Mengingat aturan tersebut merugikan pasien peserta BPJS.

“Karena aturan tersebut, RSUD sebagai pelaksana BPJS menjadi serbasalah. Tidak dilaksanakan salah. Melaksanakan aturan, justru menyebabkan pasien meninggal. Aturan seperti itu harus tidak ada lagi karena yang dirugikan pasien,” bebernya. baca selengkapnya

Comment