HEADLINEHUKUMKESEHATANNEWSPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

×

Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo
Keluarga Pasien RSUD dr Moh Saleh Gugat BPJS Cabng Probolinggo

Menurut Soleh, harusnya pasien bebas memilih rumah sakit. Lebih lagi mereka membayar premi BPJS yang ada. Tidak boleh ada aturan yang mengekang dan mengatur pasien untuk berobat.

“Dengan sistem rujukan berjenjang seperti itu, selain membingungkan pasien, bisa saja pasien meninggal saat bolak-balik mengurus surat rujukan,” tandasnya.

Soleh menjelaskan, suami kliennya meninggal akibat aturan tersebut. Sudarman lalu ditolak berobat di poli jantung lantaran surat rujukannya masa berlakunya habis.

Suami kliennya itu meninggal dunia dalam perjalanan pulang hendak mengurus surat rujukan di faskes tingkat satu, yakni Puskesmas Tongas kabupaten probolinggo.

“Obat pasien ini kebetulan habis dan waktunya kontrol. Pada saat kontrol, ditolak dengan alasan bahwa masa rujukanya habis dan harus meminta rujukan ke faskes tingkat satu seperti semula.

Pada saat perjalan ke faskes tingkat satu, di tengah jalan masuk Jl Raya Pesisir, pasien ini tidak kuat. Sehingga, menghentikan motor yang dibawanya. Dan langsung pingsan. Istrinya yang dibonceng dibantu warga langsung membawanya ke RSUD Tongas kabupaten probolinggo, di sana pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Aturan rujukan berjenjang yang dibuat tergugat 2 (BPJS, Red) dan dilaksanakan oleh tergugat 1 (RSUD, Red) merugikan pasien atau penggugat. Sebab, aturan tersebut mempersulit sistem pelayanan kesehatan. Penggugat atau pasien tidak segera mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga dapat berakibat meninggalnya pasien.

“Kasus ini bukan kasus baru. Tapi, tidak ada yang berani mengungkap dan menggugat,” katanya.

Sementara, Direktur RSUD dr Moh. Saleh dr Rubiyati mengatakan, masih mempelajari gugatan salah satu pasien poli jantung. Karenanya, ia enggan berkomentar banyak tentang gugatan tersebut. Saat ditanya, mengapa pasien ditolak saat hendak berobat ke poli?

“Kalau penyakitnya memang kronis dan harus segera ditangani, kenapa tidak ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) saja?” katanya setengah bertanya.

Ia berterus terang, belum menentukan sikap atas gugatan itu. Rubiyati menambahkan, kalau gugatan yang ditujukan ke RSUD masih dipelajari dan dibicarakan.

“Kami belum menentukan sikap. Ini, kami mau rapat. Ya, bahas gugatan ini. Sekian dulu ya,” singkatnya.

Sementara, Bagian Komunikasi Publik pada BPJS Kesehatan Pasuruan Agung Kurniawan mengatakan, bahwa ia tidak bisa berkomentar banyak. Mengingat belum ada informasi resmi dari pengadilan.

“Mohon maaf, Mas, kami belum menerima informasi resmi dari pengadilan atau instansi lain. Jadi, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut,” jelasnya. (Bambang)

Comment