HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Keputusan MA Keluar, Penasihat Hukum Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK

×

Keputusan MA Keluar, Penasihat Hukum Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Keputusan MA Keluar, Penasihat Hukum Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK
Keputusan MA Keluar, Penasihat Hukum Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK

News Satu, Probolinggo, Sabtu 21 November 2020- Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus perdata Koperasi Mitra Perkasa, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya keluar. Namun, keputusan tersebut dinilai salah dan Abdul Wahab selaku penasihat hukum dari pihak pemohon Kasasi, yakni H. Zulkifli Chalik akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kepada sejumlah wartawan, Abdul Wahab meragukan surat tersebut. Sebab dalam putusan MA, ia menilai ada kesalahan administrasi. Bahkan, dirinya merasa sangsi mengingat H. Zulkifli Chalik kliennya adalah pemohon kasasi, bukan termohon.

“Jika setelah diklarifikasi ternyata (surat itu) benar, maka kami akan melakukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Klarifikasi ke MA soal putusan nomor 576K/Pdt/2020 itu diperlukan, karena Wahab menilai ada yang aneh.

“Baru kali ini ada pemohon kasasi yang dihukum. Klien kami permohonan kasasinya dikabulkan, tapi kok masih dihukum. Kan aneh,” lanjutnya.

Dalam keputusan MA itu, H. Zulkifli Chalik dinyatakan di hukum. Seluruh asetnya akan disita, ia harus membayar bunga 3 persen dari tunggakan pinjaman ke koperasi sebesar Rp 146,99 miliar. Meski putusannya demikan kata Wahab, namun putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanaan atau dieksekusi.

“Karena Koperasi Mitra Perkasa, dalam hal ini Welly Sukamto sebagai manajer, tidak melakukan upaya kasasi. Koperasi tidak kasasi kok dimenangkan,” tegasnya.

Menurutnya, Koperasi Mitra Perkasa tidak mengajukan kasasi karena telah menerima putusan banding atau putusan Pengadilan Tinggi (PT). Terbukti, dalam kontra memori kasasinya, pihak koperasi sependapat dengan putusan PT, karena dinilai sudah tepat.

“Koperasi menerima putusan Pengadilan Tinggi, Buktinya koperasi tidak mengajukan kasasi. Koperasi memilih menggugat ulang,Tapi gugatannya digugurkan oleh Pengadilan,” paparnya Abdul Wahab.

Selain itu, putusan MA saling bertentangan. Dalam putusan MA itu dinyatakan, MA menerima permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi H Zulkifli Chalik. Tetapi pemohon kasasi dihukum.

“Putusan ini kan aneh. Lha wong permohonan kasasinya dikabulkan, kok dihukum,” tandasnya.

Wahab melihat ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dan hakim tidak teliti, Padahal dalam memori gugatan kasasinya, yang digugat balik kliennya adalah rekonvensi. Karena oleh Pengadilan Negeri (PN) dan PT gugatan tersebut tidak dipertimbangkan.

“Kami minta ke MA untuk memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan PT. Hanya itu yang kita minta,” terangnya.

Ia mengatakan, gugatan rekonvensi yang diajukan ke tingkat kasasi adalah gugatan soal tagihan Rp 15 miliar  kepada koperasi. Karena hasil audit, pihak koperasi memiliki tanggungan sebesar Rp 15 miliar ke kliennya, yakni H. Zulkifli Chalik.

“Di tingkat PN dan PT, kami menang. Lalu buat apa kalau menang kasasi? Kami mengajukan kasasi, karena dari hasil audit ditemukan bahwa koperasi masih punya tanggungan ke klien kami,” tambahnya.

Wahab akan mengajukan PK setelah putusan MA dikonfirmasi memang benar. Dalam PK, pihaknya akan mengajukan bukti baru (novum) yakni, berupa putusan kepailitan. Sedang novum kedua, putusan Mahkamah Agung yang telah menghukum kliennya bertentangan dengan putusan pengadilan.

“Koperasi sudah dinyatakan pailit. Menurut pasal 28 UU kepailitan. Apabila sudah diputus pailit, maka  semua perkara digugurkan. Novum kedua, putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (Bambang)

Comment