News Satu, Probolinggo, Senin 5 April 2021- Warga Kelurahan Trenonegaran, Kecamatan Kanigaraan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, wadul atau mendatangi kantor DPRD Kota, Senin (5/4/2021). Hal itu dilakukan, karena merasa kesulitan dalam mengurus surat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Eka Nurjanah, mengatakan, ibunya membeli sebidang tanah kepada Kristanto diperkirakan sejak tahun 2002, saat mau di sertifikat ganti nama ibunya oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Probolinggo, status tanahnya dianggap bodong.
Bahkan, saat meminta nomor induk, Eka harus bayar Rp 7.500.000. Merasa keberatan langsung wadul ke kantor DPRD Kota Probolinggo.
“Saya disuruh bayar Rp 7.500.000,- per orang, oleh salah seorang calo berinisial BD,” ujarnya.
Selain Eka Nurjannah, masih banyak warga lainnya sebanyak 6 orang yang dikordinatori.
“Semuanya ada 6 orang yang diurus saya,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H Haris Nasution, saat ditemui awak media, mengatakan, dirinya meminta kepada pihak BPN kota Probolinggo untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Pihak BPN harus melayani masyarakat dengan baik, soal Eka Nurjanah dan lainnya, tolong diselesaikan secara mediasi tetapi yang tepat dan baik, ” singkatnya.
Sementara, Ririn pagawai BPN Kota Probolinggo, saat ditemui awak media tidak mau memberi komentar, sampai dirinya keluar bersama Sutrisno pegawai BPN lainnya dari kantor DPRD, saat di panggil H. Haris Nasution. (Bambang)
Comment