News Satu, Probolinggo, Rabu 10 November 2021- Kantor Dewan Pimpinan Rakyak Daerah (DPRD) kota Probolinggo, Jawa Timur, tepatnya diruangan komisi III gelar kegiatan RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengenai masalah dokumen pemenang lelang proyek RSUD Baru sebesar 182 milyar di haruskan batal atau lelang ulang lagi oleh komisi III.
Kegiatan RDP tersebut dihadiri oleh Dinas PUPR kota Probolinggo, Dinas Inspektorat, Badang Pengadaan Jasa, Bagian Hukum dan LPK serta tim Pokja proyek RSUD Baru.
Heri Poniman, salah satu anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, dalam rapat tersebut mengatakan para dinas terkait yang menangani proyek RS baru kota Probolinggo itu menganggap cara kerja mereka tidak becus dalam soal dokumen lelang yang dimenangkan PT Pandu Persada itu, dokumennya diduga hasil copy paste proyek RS di Tanjung Selor Kalimantan.
“Ini pasti copi paste tidak mungkin salah ketik 20 lembar. Coba kita lihat PT Pandu Persada sebelumnya punya proyek di Tanjung Selor tahun 2018.kemungkinan dokumen ini dicopy paste dari situ oleh PT Pandu Persada dan dilakukan di kota Probolinggo,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya, Robit Riyanto Fraksi PPP anggota komisi III lainnya, juga ikut bersuara dalam rapat itu, pihaknya mengatakan bahwa Komisi III meminta untuk diadakan lelang ulang kembali, jikapun mau diteruskan dengan logowo pihaknya mempersilahkan. Namun komisi III tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian jika terdapat temuan pada program tersebut.
“Kita wajib dan punya tugas sebagai wakil rakyat bagaimana mengklafirikasi pemenang ini dengan produk yang salah. Masak kalau sudah salah kita biarkan sedangkan anggaran keuangan daerah kota Probolinggo senilai 3,8 mau dikasih produk yang salah kita biarkan jadi kita sebagai anggota dewan nanti kita akan gunakan kekuatan dewan dengan langkah kita nanti kita rapatkan secara internal karena yang dirugikan masyarakat kota Probolinggo terkait dengan produk yang salah ini kita minta tarik kembali kami juga merasa kurang enak dengan adanya pelaporan dari masyarakat,” pintanya.
Saat dipertanyakan kepada dinas terkait, semuanya tidak ada yang menjawab soal kesalahan ketik dokumen lelang tersebut kecuali dinas PUPR kota Probolinggo.
“Tujuan kami adalah hasil akhir yang terbaik yang terindah yang lebih branding dari daerah lain itu yang mendasari setiap langkah kita. Kemarin kita menemukan beberapa ketidak sesuaian kita langsung meminta PT Pandu sebab MK yang membuat PT Pandu Persada sendiri sedangkan soal ini PT Pandu sudah mengirim surat pernyataan bahwa dokumen ini salah ketik,” jawabnya Agus Hartadi, Kadis PUPR Kota Probolinggo.
Secara terpisah ketua LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Pusat, Louis Hariyona, mengatakan proses Lelang proyek RS Baru harus dibatalkan merujuk pada Perpres (peraturan presiden).
“Menurut peraturan presiden yang baru apabila disana ditemukan dalam prosedur lelang ada keliruan atau kesalahan maka proses tersebut harus dibatalkan apabila tetap diteruskan maka kita akan laporkan proses hukum tentang kontruksi ke Lembaga yang terkait di Indonesia ini, ” singkatnya.(Bambang)
Comment