Komisi III DPRD Kota Probolinggo Soroti PHK Karyawan PT Indo Pherin Jaya

Probolinggo, Senin 5 Januari 2026 | News Satu- Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang karyawan PT Indo Pherin Jaya, Abduh, resmi mengadu ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo setelah diberhentikan dari pekerjaannya lantaran memposting status di akun WhatsApp pribadinya saat jam kerja.

Kasus tersebut mencuat setelah Abduh, yang telah mengabdi selama empat tahun, justru diberhentikan tidak lama setelah diangkat sebagai karyawan tetap. Perusahaan beralasan unggahan status WhatsApp tersebut melanggar aturan internal perusahaan.

Didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Abduh menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan pihak manajemen PT Indo Pherin Jaya, Senin (5/1/2026), guna mencari solusi atas sengketa ketenagakerjaan tersebut.

Dalam forum RDP, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai keputusan PHK terlalu berat dan tidak mencerminkan asas keadilan bagi pekerja.

“Abduh sudah empat tahun mengabdi dan baru diangkat sebagai karyawan tetap. Hanya karena memposting status WhatsApp yang diduga tidak disengaja, langsung dijatuhi sanksi PHK. Seharusnya ada sanksi lain yang lebih proporsional,” tegas Dasno di hadapan perwakilan perusahaan.

Ia menekankan, perusahaan semestinya mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif, bukan langsung menjatuhkan sanksi paling berat yang berdampak pada keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan DPRD tidak membuahkan hasil. Pihak PT Indo Pherin Jaya, melalui perwakilannya Raymon Caesar, tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK terhadap Abduh. Usai rapat, pihak perusahaan juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Dengan hasil tersebut, RDP dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan, dan sanksi PHK terhadap Abduh tetap diberlakukan. SPSI Kota Probolinggo menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan guna memperjuangkan hak anggotanya melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dinilai mencerminkan masih lemahnya posisi tawar pekerja dalam menghadapi kebijakan internal perusahaan, khususnya terkait penggunaan media sosial di lingkungan kerja. (Bambang)

Komentar