Komite Sekolah SMKN 1 Diduga Lakukan Pemungutan Liar Kepada Wali Murid

News Satu, Probolinggo, Selasa 11 Januari 2021- Dalam rangka peningkatan kwalitas kompetensi akademik dan non akademik, komite sekolah yang disetujui Kepala sekolah SMKN 1 Kota Probolinggo melakukan pemungutan liar berkedok sumbangan kepada wali murid sebesar Rp. 754.000,-. Dana tersebut diperuntukan kegiatan tahunan sekolah yang menjadi program rutin setiap tahun.

Oleh sebab itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Probolinggo Bersatu (GPB) dengan sigap melaporkan kejadian itu ke tim saber pungli di Mapolres kota Probolinggo. Sekitar pukul 10.30 Wib, laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Binmas Polresta Probolinggo, AKP. Retno Utami. SH.

Safiudin, selaku ketua LSM GPB, mengatakan, dirinya mendapat aduan dari wali murid SMKN 1 kota Probolinggo atas pemungutan liar yang dilakukan oleh komite sekolah.

“Kita sudah adukan adanya dugaan pungutan liar di SMKN 1. Ada sumbangan yang harus dibayar wali murid yakni bagi kelas XI sebesar Rp. 754.000,- dan kelas XII Rp. 844.000 per siswa,” ungkapnya, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, ada batasan waktu yang tetapkan komite sekolah untuk pelunasan pembayaran tersebut. Yakni dari tanggal 16 Juni 2021 hingga bulan September 2021.

“Hal seperti ini diharapkan tidak terjadi. Memang komite sekolah diberi kewenangan untuk menggalang dana, namun hanya dua item yaitu bantuan pendidikan dan sumbangan pendidikan. Sedangkan sumbangan lain tidak boleh. Sumbangan itu sukarela,” tegasnya.

Sementara, ketua komite sekolah SMK Negeri 1 Kota Probolinggo, Heri Sunarto, mengakui bahwa dirinya meminta sumbangan kepada wali murid. Karena, uang tersebut akan kembali ke murid sesuai dengan program sekolah yang sudah disosialisasikan serta disetujui.

“Pungutan tahunan memang pungutan kepada murid. Dimana uang itu sebagian besar kita beri kepihak ketiga. Kalau sudah ada pihak ketiga otomatis besarannya kita tentukan. Seperti halnya asuransi untuk siswa, kartu pelajar, dan kalender. Memang besarannya ditentukan pihak ketiga. Uang itu kembali ke murid dengan kegiatan yang ada seperti murid kecelakaan akan dapat asuransi selama memakai seragam sekolah. sedangkan dana bos aturannya tidak boleh digunakan seperti ini, ” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, dalam pungutan ini sudah terikat dengan pihak ketiga dan sudah disetujui oleh wali murid.

“Pihak sekolah tidak boleh meminta sumbangan kepada murid. Maka pihak komite mengundang wali murid untuk meminta sumbangan untuk kebutuhan wali murid, ada sekitar 1400 murid selama setahun,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, kegiatan ini sudah dilakukan dari sejak dulu. Namun, baru kali ini ada pengaduan soal minta sumbangan kepada murid.

“Kegiatan ini sudah dari dulu. Namun baru kali ini ada aduan wali murid ke LSM. Saya tahunya, adanya laporan dugaan pungli dari wartawan. Saya sendiri belum tahu soal ini, ” pungkasnya.(Bambang)

Komentar