News Satu, Probolinggo, Jum’at 26 Agustus 2022- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyegelan terhadap 4 lahan tanah di Kabupaten Probolinggo milik mantan Bupati Probolinggo Jawa Timur. Kamis (25/8/2022) kemarin.
Pelaksanaan Penyegelan itu dengan kegiatan pemasangan papan, yang dilakukan anti rasuah saat di lokasi Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Petugas KPK, terus menggali harta milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada 4 titik lahan sawah yang disita miliknya oleh penyidik KPK di segel dengan pemasangan papan Milik KPK yang bertuliskan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/ 20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)’.
Tanah yang disita penyidik KPK di Desa Rangkang itu, berada di Dusun Dua, RT 4 RW 2 dengan luas 1.600 di sisi utara dan sisi selatan seluas 500 meter persegi.Sedangkan di dusun Krajan 2 RT 3 RW 1, luas sawah di dua titik sekitar 200 meter persegi.
Warga setempat RB menceritakan, kalau penyitaan dilakukan petugas KPK, yang dilakukan di lokasi lahan sawah itu sekitar pukul 12.30 WIB. Rombongan dari penyidik KPK mengendarai mobil sebanyak 6 mobil Innova reborn berwarna hitam dan 1 kendaraan dari pihak pertanahan nasional.
“Ya benar, tadi setelah dhuhur memang ada sawah yang disegel KPK,dengan 6 mobil inova dan 1 mobil milik pertanahan saat menuju lokasi, selanjutnya saya tidak tahu mas,” singkatnya. (Bambang)
Comment