Probolinggo, Kamis 9 Oktober 2025 | News Satu- Upaya mediasi antara Kepala Desa Ledokombo, Sandi, dan warganya, Susnan, yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berakhir tanpa kesepakatan. Persoalan dugaan pinjaman dana pribadi warga untuk proyek pembangunan desa tahun 2022 kini menjadi sorotan publik.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Camat Sumber, Nur Rachmad Sholeh, diharapkan bisa menyelesaikan polemik dana proyek desa tersebut. Namun hingga akhir mediasi, kedua pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan. Itu dana pribadi yang dipinjam Kades untuk pembangunan infrastruktur desa tahun 2022,” ungkap Susnan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Susnan, dana yang dipinjam mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Desa Ledokombo.
“Namun hingga kini belum dikembalikan oleh pihak kepala desa,” tandasnya.
Camat Sumber, Nur Rachmad Sholeh, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan membuat keputusan terkait persoalan tersebut.
“Kami hanya menengahi agar persoalan ini tidak berlarut. Keputusan tetap ada di kedua pihak,” ujarnya.
Ia berharap agar Kades dan warga bisa menemukan jalan damai tanpa memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kades Ledokombo Sandi menepis tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan merupakan dana swadaya masyarakat tahun 2022, bukan pinjaman pribadi dari warga.
“Itu dana swadaya tahun 2022,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab, hingga kini belum ada laporan resmi atau bukti tertulis yang memperjelas status dana swadaya tersebut. Polemik ini telah menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Ledokombo. Banyak warga mendesak agar dilakukan audit keuangan desa dan pemeriksaan inspektorat, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan tahun 2022.
Beberapa warga juga berharap aparat penegak hukum turun tangan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau manipulasi dana. Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi keuangan di tingkat desa. Dugaan penggunaan dana pribadi warga untuk proyek publik menandakan adanya kekacauan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal perlu memperkuat kontrol akuntabilitas keuangan desa, agar praktik serupa tidak terjadi di wilayah lain. (Bambang)
Comment