Probolinggo, Minggu 13 September 2026 | News Satu- Polemik yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, terkait dugaan praktik penjualan pita cukai rokok menjadi perhatian publik.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Probolinggo itu secara tegas membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tersebut.
Misbakhun menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik sebagaimana yang diberitakan oleh Majalah Tempo maupun kanal YouTube Bocor Alus Tempo. Ia menyebut selama ini justru fokus memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh industri hasil tembakau, serta keberlangsungan sektor tembakau nasional.
Melalui keterangan yang disampaikan pada Minggu (13/9/2026), Misbakhun menilai posisinya sebagai wakil rakyat dari daerah penghasil tembakau membuat dirinya konsisten memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada petani.
“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili Kabupaten Probolinggo sebagai daerah penghasil tembakau selalu berpihak kepada petani tembakau. Saya konsisten memperjuangkan agar tarif cukai sigaret kretek tangan tetap rendah karena memiliki dampak positif bagi petani dan industri padat karya,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran maupun pemberitaan tersebut,” tegas Misbakhun.
Dalam klarifikasinya, Misbakhun juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan investigasi terkait pemesanan maupun distribusi pita cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Sistem pemesanan pita cukai saat ini dilakukan secara elektronik sehingga memiliki mekanisme pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala, guna memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak DJBC, tidak terdapat namanya dalam persoalan pemesanan pita cukai yang menjadi sorotan publik,” tukasnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Tokoh pemuda Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan yang diarahkan kepada Misbakhun tidak sejalan dengan rekam jejak politiknya yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan industri hasil tembakau nasional.
Menurut Wahid, Misbakhun termasuk salah satu legislator yang konsisten menyuarakan agar tarif Cukai Hasil Tembakau tidak mengalami kenaikan signifikan karena dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan petani dan pekerja sektor tembakau.
“Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 sebagai salah satu kebijakan yang dinilai memberi ruang bagi stabilitas industri hasil tembakau nasional,” tandasnya.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Ia mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta perlunya melihat persoalan industri tembakau secara menyeluruh.
Menurut Agus, diskursus mengenai industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut kesejahteraan jutaan petani, buruh pabrik rokok, pelaku usaha, hingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Saya harap publik dapat menilai persoalan secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Majalah Tempo maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau. (Bambang)






