News Satu, Probolinggo, Selasa 8 Maret 2021- Setelah karyawan RSUD dr Mohammad Saleh gelar aksi demo lantaran di PHK. Kini giliran karyawan pabrik CV. Grapari (Graha Papan Lestari) kota Probolinggo. Rencananya akan menggelar aksi damai kepada DPRD dan Pemkot Probolinggo lantaran pabriknya tidak diberi ijin untuk beraktivitas lagi.
Pengurus izin CV Grapari, Syafiudin, membenarkan terkait rencana 200 karyawan CV. Grapari yang berlokasi di jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kademangan yang saat ini sedang dirumahkan akan menggelar aksi damai kepihak pemkot dan DPRD kota Probolinggo. Karena setelah setengah tahun pabrik itu terbakar, selanjutnya tidak diberi ijin beroperasi lagi.
”Kami tidak bisa menghalangi rencana mereka. Memang selama dirumahkan, 200 karyawan tidak berpenghasilan. Kan kasihan. Mereka punya suami dan istri serta anak loh,” paparnya Syafiudin, Selasa (8/3/2022).
Syafiudin menegaskan, Aksi damai ditujukan ke kantor Pemkot Probolinggo. Menindaklanjuti surat rekomendasi komisi III hasil RDP yang sudah di tanda tangani Ketua DPRD, Abdul Mujib. Hingga kini 4 rekomendasi belum ditanggapi pihak pemkot.
“Kami belum dipanggil dan bertemu dengan pemkot,” tegasnya.
“Karena Polusi dan SK Wali Kota. Radius 500 meter dari RSUD baru yang dibangun. tidak boleh ada industry,” tutupnya.
Secara bersamaan, General Manager (GM) CV Grapari Kartini Candra Kirana, pihaknya masih menunggu jawaban pemkot Probolinggo. Sehingga pembangunan pabrik Grapari saat ini 70 persen terpaksa dihentikan lantaran adanya larangan di buka lagi. Padahal, pabrik yang hangus terbakar tersebut ditunggu 200 karyawan yang dirumahkan. Dan semua karyawannya meminta agar pabrik tersebut beroperasi lagi.
“Ya, kalau karyawan kami demo, jangan salahkan kami. Itu kehendak mereka, kami tidak bisa menghalangi. Mereka kepingin pabrik beroperasi atau buka kembali,” ujarnya.
Kartini heran, mengapa perusahaanya diminta mengurus izin, padahal izin-izinnya sudah lengkap. Pihaknya mengurus izin lagi ke Kemenkumham, karena ada penambahan bangunan fisik.
“Apakah perusahaan yang terbakar harus mengurus izin lagi. Tidak ada diaturan yang berisi klausul seperti itu. Jadi enggak perlu izin lagi. Kecuali ada penambahan bangunan fisik atau perubahan bentuk bangunan dari semula, ” singkatnya.(Bambang)
Comment