HALO POLISIHEADLINENEWSPERISTIWAPROBOLINGGOREGIONALTNI/POLRI

Pelaku Pencuri Uang Milik Nasabah BRI Diamankan Polresta Probolinggo

×

Pelaku Pencuri Uang Milik Nasabah BRI Diamankan Polresta Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencuri Uang Milik Nasabah BRI Diamankan Polresta Probolinggo
Pelaku Pencuri Uang Milik Nasabah BRI Diamankan Polresta Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Rabu 11 Mei 2022- Seorang laki-laki Nasabah BRI Cabang Probolinggo bernama Marganingsih (43) karyawan swasta, warga Jl. Mastrip, kelurahan Kanigaran, kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo bernasib sial pada hari Senin 15 November 2021 sekitar pukul 11.30 Wib, di lokasi jalan mastrip kelurahan Kanigaran dengan kejadian itu korban langsung melapor ke mapolres Probolinggo Kota.

Selanjutnya pelaku bernama Ahmad Nuril Fauzi (47) asal dusun Plumbungan RT 3/RW 1, desa Plumbungan, kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo diamankan tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib namun pelaku lainnya inisial ERW bersama komplotannya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani saat gelar rilis di mapolresta Probolinggo mengatakan, Para pelaku sebelum beraksi mencari sasaran korban dengan melakukan pemantauan di dalam lokasi BRI cabang Probolinggo.

“Korban di kuntit saat dari Bank setelah itu pelaku dengan modus taruh benda tajam (Paku) di roda bannya atau korban saat beli buah dan pelaku lakukan aksinya mencuri uang berada dalam kendaraannya, saat korban tiba di rumahnya dengan kendaraan Ban kempes di ketahui korban uangnya hilang,” ujarnya, Rabu (11/5/2022).

“Selanjutnya pihak kami bisa mengamankan salah satu pelaku dengan barang buktinya dan pelaku ini bersama komplotannya bukan orang sini tetapi luar kota dengan lintas nasabah dan sering mencari sasarannya berkeliling,” tegasnya.

Pihak Polresta Probolinggo mengamankan Barang Bukti (BB) milik korban berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda GL 160 CC Hitam tahun 1996 Nopol N 4385 RI dan 1 STNK jenis GL 160 CC warna hitam tahun 1996 bernopol N 4385 RI. Sedangkan BB (Barang Bukti) milik pelaku 1 unit sepeda motor Honda GL 160 CC warna hitam 1996 dengan Nopol N 4385 RIRI dan 1 unit sepeda motor honda Type PCX warna putih dengan Nopol N 3818 PQ.

Pelaku tertangkap saat unit OPSNAL Satreskrim sedang lakukan KRING SERSE antisipasi 3 Cepu. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib dapat informasi dari warga ada dua orang laki – laki yang mencurigakan dan tertangkap tangan ketika ambil motor pelapor (Korban).

“Pelaku diamankan polres Probolinggo Kota. Tindak pidana pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 E, KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Selain itu jajaran Satreskrim Polres Probolinggo kota juga mengamankan pelaku bawa senjata tajam tak berijin, Pelaku Curanmor dan Pencurian lainnya yang diungkap saat gelar Prese Release di Mapolresta Probolinggo.(Bambang)

Comment