News Satu, Probolinggo, Rabu 12 April 2023- Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait dengan momen hari lebaran idul fitri 1444 H, terutama untuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Dalam isi surat edaran tersebut, pemerintah melarang pegawai Pemkab Probolinggo menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bingkisan Lebaran tahun ini, baik berbentuk parcel dari pihak siapapun, larangan itu tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 700/344/426.70/2023.
Surat edaran tersebut, ditandatangani langsung oleh Sekda Pemkab Probolinggo, Ugas Irwanto dan ditunjukan pada semua ASN Pemkab Probolinggo.
Sekda Pemkab Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan kalau ada para pejabat ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menerima THR atau bingkisan lebaran dari pengusaha dan mitra kerja.
“Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kita, supaya menjaga integritas dengan tegas ,menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” katanya, Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, dengan surat edaran KPK tersebut, Pemkab Probolinggo menghimbau kepada pada seluruh ASN di lingkungannya agar tidak menerima THR atau bingkisan dalam bentuk apapun, sebab, hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang.
“Dalam hal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi ini, KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” tandasnya.
Sedangkan, para ASN dan pejabat Pemkab Probolinggo sendiri, sebenarnya telah mendapatkan THR dari pemerintah yang dianggap sudah cukup jumlahnya. Meski jumlahnya tidak utuh, namun THR yang diberikan oleh pemerintah ,dianggapnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan lebaran idul fitri 1444 H.
“Berapapun dan apapun yang diterima dari negara sudah statusnya kita bersyukur atas apa yang sudah kita terima itu,” pungkasnya. (Bambang)
Comment