News Satu, Probolinggo, Selasa 15 Desember 2020- Meninggalnya Moh. Soufis Subri terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota Probolinggo, Jawa Timur namun demikian, hingga hari ini, Selasa (15/12/2020).
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menjelaskan, KPU terlibat tidak secara langsung, sebab mekanisnya sudah diatur Undang-undang nomer 10 tahun 2016 menjadi Undang-undang tahun 2020 yang akan jadi pedoman tertinggi.
“DPRD punya peranan penting selain partai pengusung, sebelum proses pengusulan di DPRD kota Probolinggo,” ujarnya.
Batas waktu selama 10 hari, namun intinya secara etika terserah walikota probolinggo.
“Seperti DKI Jakarta terjadi kekosongan wagub selama 2 tahun, namun proses pengusulan di DPR selama 10 hari, itu sebagai contoh pedoman KPU kota Probolinggo,” sambungnya.
Akan tetapi untuk pergantian Wakil Walikota Probolinggo, tergantung pada partai koalisi.
“Namun semuanya tergantung partai pengusung dan walikota probolinggo, Hadi Zainal Abidin, apalagi beliau sebagai ketua partai pengusung dan menjabat walikota probolinggo,” tandasnya.
Sementara Ketua Bidang Humas partai PKS Kota Probolinggo, Syamsudin mengatakan, saat ini partainya belum ada rapat agenda tentang pengusulan jabatan pengganti Moh. Soufis Subri.
“Belum, masih gak ada agenda kesana mas,” pungkasnya. (Bambang)
Comment