HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

Pengin Dapat Santunan, Ini Cara Melaporkan Kematian Di Kota Probolinggo

×

Pengin Dapat Santunan, Ini Cara Melaporkan Kematian Di Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Pengin Dapat Santunan, Ini Cara Melaporkan Kematian Di Kota Probolinggo
Pengin Dapat Santunan, Ini Cara Melaporkan Kematian Di Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Selasa 10 November 2020- Banyak warga di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang belum tahu dalam melaporkan kematian. Setiap warga yang ingin melaporkan sanak saudaranya yang telah meninggal dunia harus mengikuti beberapa prosedur.

Jika tidak tahu, maka akan mengalami kesulitan dan bingung. Seperti yang dialami ibu Mila (36) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo untuk pengajuan akte kematian harus minta surat pengantar RT, RW dan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“RT, RW, kelurahan dan langsung di Mall Pelayanan Publik untuk mendapatkan akte kematian,” ujarnya Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, dirinya masih sibuk melayani para tamu yang melayat, kemungkinan selama 40 hari, sedangkan laporan kematian tidak boleh terlambat agar mendapat santunan.

“Terpaksa saya suruh kerabat, namun masih harus saya sendiri yang disuruh urus, saya tidak mengerti masalah ngurusi laporan kematian,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Kelurahan Kebonsari Kulon, Lukman Hakim mengatakan pelapor harus istri, anak, sedangkan saudara tidak boleh.

“Jadi yang bisa melaporkan itu, istri dan anak. Sedangkan, kerabat tidak boleh,” tandasnya.

Sementara Sekda Kota Probolinggo, Ninik Irabawati menegaskan saat dikonfirmasi mengatakan, semua warga Kota Probolinggo dapat santunan kematian asal KTP-nya Kota probolinggo.

“Asal KTP-nya Kota Probolinggo, bisa mendapat santunan,” pungkasnya. (Bambang)

Comment