News Satu, Probolinggo, Kamis 8 Juli 2021- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dilakukan penyekatan selama 24 Jam sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2021. Bahkan, dalam penyekatan 24 jam ini, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) juga dipadamkan.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mohammad Khoiril menjelaskan, penyekatan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di simpang empat traffic light Kelurahan Pilang kecamatan Kademangan, Simpang Empat Brak dan Simpang Tiga Kodim 0820 depan kantor pemkot probolinggo.
Polres Probolinggo Kota juga mendirikan empat pos pengawasan lengkap dengan petugas jaga, seperti lokasi Gladak Serang, Jalan dr Soetomo, Pelabuhan Probolinggo dan alun-alun kota probolinggo.
“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan mobilitas warga. Karena dari hasil evaluasi sejak 3 hingga 6 Juli penerapan PPKM Darurat, banyak warga yang tidak patuh,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Dengan penyekatan itu, warga dialihkan ke jalur lain, termasuk kendaraan yang hendak ke wilayah Situbondo. Untuk warga yang menuju Pasar Baru diarahkan melewati Jalan Pahlawan.
“Penyekatan ini akan berlangsung sampai 20 Juli atau sampai masa PPKM Darurat berakhir,” tegas dia.
Tidak hanya penyekatan, lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Soekarno Hatta-Jalan Panglima Sudirman dimulai arah Giant sampai plaza Jalan dr. Soetomo hingga Flora, Jalan Cokro serta Bundaran Gladak Serang (Glatser) dipadamkan ketika malam hari.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Agus Effendi, mengatakan,
“Pemandaman lampu PJU di jalan tersebut kita padamkan mulai pukul 20.00 WIB malam ini,” terangnya.
Namun menurut Agus, pemadaman lampu PJU malam ini masih dalam uji coba. Uji coba dilakukan untuk menakar apakah pemadaman tersebut efektif atau tidak, hingga kemudian dilakukan evaluasi.
“Tujuannya untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas warga di malam hari di massa PPKM Darurat ini. Agar penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo bisa diputus,” tandasnya.(Bambang)
Comment