HEADLINEHUKRIMJATIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Perampok Bacok Warga Kedopok, Polres Probolinggo Kota Amankan Celurit Dan HP Curian

×

Perampok Bacok Warga Kedopok, Polres Probolinggo Kota Amankan Celurit Dan HP Curian

Sebarkan artikel ini
Perampok Bacok Warga Kedopok, Polres Probolinggo Kota Amankan Celurit Dan HP Curian
Perampok Bacok Warga Kedopok, Polres Probolinggo Kota Amankan Celurit Dan HP Curian

Probolinggo, Senin 4 Agustus 2025 | News Satu- Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku perampokan sadis yang melukai pemilik rumah di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diringkus setelah buron selama hampir dua bulan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi persnya, menyampaikan bahwa pelaku AS merupakan salah satu dari empat orang yang terlibat dalam aksi perampokan pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025.

Tersangka AS adalah pelaku yang membacok korban saat korban berusaha melawan. Ia juga diduga menjadi otak dalam aksi perampokan ini,” kata Kapolres, Senin (4/8/2025).

Kejadian bermula saat korban tidur di teras rumah pada pukul 02.13 WIB. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal mendatangi korban. Salah satu pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban. Korban yang mencoba melawan justru dibacok hingga terluka. Setelah korban tidak berdaya, tiga pelaku lain masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone milik korban.

Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 bilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 unit HP VIVO Y22, 1 unit HP Nokia TA-1235, Sejumlah pakaian dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. Sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keberadaan mereka.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)

Comment