Probolinggo, Kamis 13 Agustus 2026 | News Satu- Dugaan pelanggaran di sektor lingkungan, perizinan, dan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di Kota Probolinggo. Organisasi Ranger Hutan SAE Patenang resmi melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) kepada Polres Probolinggo Kota pada Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut diterima oleh petugas kepolisian dan tercatat dalam tanda terima pengaduan yang ditandatangani oleh AIPTU Slamet Fauji selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.
Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan pengaduan yang disampaikan mencakup tiga aspek berbeda, yakni dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar seluruh dugaan yang kami temukan dapat ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sarful Anam.
Menurutnya, laporan pertama berkaitan dengan dugaan penggunaan sumber daya air yang belum memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi terkait pemanfaatan air bawah tanah. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 yang disebut berada di area garasi milik perusahaan.
Adapun laporan ketiga berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat setelah aktivitas operasional garasi CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi tersebut pada 12 Agustus 2026 setelah menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan dalam proses pemeriksaan.
Selain dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin, keberadaan garasi di kawasan permukiman yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, Louis Hariyona menyatakan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Ia menegaskan bahwa laporan yang masuk masih berstatus pengaduan masyarakat sehingga memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
“Seluruh dugaan yang disampaikan masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Hingga kini, ketiga laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan dan menunggu proses verifikasi oleh aparat kepolisian serta instansi terkait.
Dalam prinsip pemberitaan berimbang dan sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan yang dilaporkan tersebut belum dapat dianggap terbukti sampai adanya hasil penyelidikan, pemeriksaan, atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Pihak CV Nata Bumi Nusantara juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang dilaporkan agar proses penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bambang)







