News Satu, Probolinggo, Rabu 4 April 2018- Kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, tujuh warga di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polisi. Ketujuh tersangka tersebut yakni Andriono (41) warga Kelurahan Sukoharjo, M. Zaky (22) Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Erdin Wijaya (20) Kelurahan Mangunharjo, Hasan (19) Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota probolinggo.
Sedangkan, Rizqaf (36) Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Achmad Safak (36) Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Didik Wahananto (39) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten pasuruan, Sulaiman (24) Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Dan Alvian Agus Syarif (28) Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Mauludy Efendi (21) Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran, serta Supriyanto (25) Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, petugas juga mengamankan Murkam (48) Kelurahan Kedungasem Kecamatan Wonoasih, Rita Fadila (20) kelurahan kanigaran kecamatan kanigaran kota probolinggo, Ahmad Hari Budi (26) Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Yonas Wijaya (35) Kelurahan Kedupok Kecamatan Kedupok, dan Muzaki (37) Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka ditangkap karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal, Rabu (4/4/2018).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dengan total 2,34 gram, pil Dextro sebanyak 437 butir dan Trihex sebanyak 742 butir. Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa HP dan alat hisap sabu-sabu.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan diruang penyidik,” terang Kapolres Kota Probolinggo.
Akibat perbuatannya para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kota Proboliinggo, dan bakal dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus kembangan kasus ini, dan tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun Dan Paling Lama 12 Tahun,” pungkasnya. (Bambang)
Comment