News Satu, Probolinggo, Jumat 10 Maret 2023- Polres Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penggrebekan sebuah rumah produksi petasan. Dalam penggrebekan ini, petugas menyita Barang Bukti (BB) berbagai jenis petasan.
Penggrebekan tersebut, berawal dari informasi masyarakat jika ada sebuah rumah yang aktivitasnya mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata rumah tersebut telah memproduksi petasan.
Lalu petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Gading langsung melakukan penggerebekan rumah yang terletak di Desa Kaliacar. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NRM.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” katanya, Jumat (10/3/2023).
Kapolres Probolinggo menambahkan, dalam penggerebekan ini diamankan Barang Bukti (BB) 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Bambang)
Comment