HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

×

Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba
Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

News satu, Probolinggo, Jumat 18 Juni 2021- Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus 6 pengedar narkoba. Selain mengamankan 6 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 6,42 gram.

Ke 6 tersangka yakni, MKI (34), asal Perum PJKA 69,Blok Sentong, RT 1/RW 1,Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, EP (41), Jl Panglima Sudirman Gg Buntu V/32.RT 4/RW2 Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, FF (24), Jl Cangkring RT 1/ RW 2 kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.

Kemudian RM (46), jl KH Abdul Hamid Gg Tokan no 98,RT 6/ RW 4 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, AP (36), Dusun lor Embong, RT 24/RW 10, Desa Sedarum Kecamatan Nguling, Pasuruan, FIS (33) Dusun Gerdu RT 1/ RW 1, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada awak media saat jumpa pres mengatakan, Polres probolinggo kota bersama Satuan Narkoba dalam satu pekan ini, berhasil menangkap dan mengungkap jaringan narkotika 6 tersangka dengan 4 TKP yang berbeda di kota Probolinggo.

“Semuanya pengedar, barang dari luar berupa Sabu-sabu, dan diedarkan di Kota Probolinggo, sasarannya prioritas anak remaja, ” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

lanjut Kapolres, para pengedar ini sudah membuat resah masyarakat, dan juga merusak masa depan generasi muda.

“Ke enam bakal dijerat dengan undang – undang Narkotika, pasal 114 ,ayat (1),dan pasal 112,ayat (1),UU RI no 35 tahun 2009,dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara, ” pungkasnya. (Bambang)

Comment