Probolinggo, Jumat 19 September 2025 | News Satu- Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, termasuk seorang bandar besar yang dikendalikan dari Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“Dari 10 tersangka, delapan di antaranya merupakan satu jaringan yang dikendalikan bandar berinisial FZ. FZ kami amankan di Pasuruan, dan masih terkait dengan bandar besar beralias Changcuters yang saat ini masuk daftar DPO,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 39,66 gram sabu-sabu siap edar, 11 unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, dan Uang tunai Rp 3,1 juta hasil penjualan narkoba.
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati bagi bandar utama.
“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kamtibmas Kota Probolinggo agar tetap aman dan bebas narkoba. Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat dan aparat,” tegas AKBP Rico. (Bambang)








Komentar