Probolinggo, Senin 29 September 2025 | News Satu- Puluhan warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan seorang pengembang tanah kaplingan berinisial SH asal Kelurahan Kedupok, Kota Probolinggo ke Polres Probolinggo Kota. Laporan ini terkait dugaan penipuan sertifikat kepemilikan tanah kaplingan yang tak kunjung diterbitkan sejak tahun 2020.
Salah satu warga, Holili, menuturkan kekecewaannya karena janji pengembang tak pernah terealisasi.
“Kita sudah cukup lama bersabar sejak tanah ini dibeli tahun 2020 waktu Covid-19, tapi sampai sekarang sertifikat tak jelas. Bahkan ketika diminta mengembalikan uang, pengembang mengaku tidak punya dana,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Holili mengaku pihaknya juga sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek status lahan tersebut. Hasilnya, tanah yang sudah dibayar warga masih berstatus kosong alias tidak ada nama pembeli. Tak ingin berlarut-larut, warga akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota.
“Ini jalan terakhir. Semoga lewat jalur hukum masalah ini bisa selesai dan kami mendapatkan sertifikat sesuai perjanjian,” tambah Holili.
Hal senada disampaikan Muhamad Toufan, salah satu nasabah lainnya.
“Kami sudah lama menunggu. Semoga laporan bersama ini membuat pengembang segera menepati janjinya,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, sedikitnya 70 lebih warga sudah melunasi pembayaran tanah kaplingan, sementara 14 lainnya masih menahan pembayaran karena ragu terhadap janji pengembang. Kasus ini menambah deretan sengketa tanah kaplingan di Jawa Timur yang kerap menimbulkan kerugian bagi warga karena lemahnya transparansi pengembang dan lambannya penerbitan sertifikat. (Bambang)
Comment