HEADLINENEWSPERISTIWAPROBOLINGGOREGIONAL

Ribetnya Liputan Di Kejaksaan Negeri Probolinggo

×

Ribetnya Liputan Di Kejaksaan Negeri Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Ribetnya Liputan Di Kejaksaan Negeri Probolinggo
Ribetnya Liputan Di Kejaksaan Negeri Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Selasa 13 Oktober 2020- Sejumlah wartawan mengeluhkan aturan untuk meliput di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pasalnya, ada aturan baru bagi para wartawan yang akan melakukan liputan harus meninggalkan Handphone (HP) dan kamera di resepsiones.

Padahal di jaman digital ini, alat wartawan adalah Handphone dan kamera. Namun, ternyata sesampainya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, mereka tidak diperkenankan dan harus ditaruh di resepsiones.

“Saat itu, kami akan melakukan liputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, karena ada kegiatan. Namun, sama staf Handphone dan kamera harus ditaruh di resepsiones, dengan alasan sudah aturan,” kata Molyono, salah seorang wartawan di Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, aturan yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo ini, tidak masuk akal dan menyalahir aturan pers. Sebab, di dunia digital ini, banyak wartawan yang melakukan liputan dengan menggunakan Handphone untuk merekam saat wawancara, dan kamera untuk mengambil foto.

“Aneh banget, masa Hp dan Kamera tidak boleh,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah mengatakan, kegiatan di Kejari sudah ada aturannya termasuk tata cara para tamu yang mau masuk ke kantor Kejari.

“Semuanya sudah diatur oleh protokoler penerima tamu yang sudah ada Standart Operasional Prosedur (SOP), dari pusat. Tapi yang pasti, kami tidak melarang selama tidak melanggar SOP-nya, bisa langsung kehumas, mulai pengaduan atau konfirmasi,” katanya saat di konfirmasi wartawan.

Ia menegaskan, pada subtansinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, sudah ada humasnya. Jadi jika ada yang mau dikonfirmasi bisa langsung ke Humas dan nanti pasti akan diarahkan kemana wartawan itu akan melakukan konfirmasinya.

“Kami ada Humasnya, jadi para awak media bisa berkomunikasi dengan Humas, saat melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Bambang)

Comment