News Satu, Probolinggo, Rabu 27 Februari 2019- Asosiasi Sopir Angkot (ASAP) Kota Probolinggo ngeluruk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu (27/2/2019). Aksi sopir tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 tahun 2018 tentang Angkutan, bahwa ojek online dilarang mengangkut orang, sedangkan antar barang dan makanan diperbolehkan.
Namun kenyatannya di lapangan, banyak ojol yang melanggar larangan itu, sehingga membuat sopir angkot kesal. Bahkan, mereka menuding Dishub lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan masalah sopir angkutan dan dengan adanya Perwali yang sudah dikeluarkan tersebut.
“Kami sudah kesal berulangkali ini dilarang masih dilakukan, buat apa Perwali dikeluarkan kalau masih dilanggar,” tegas Ketua ASAP, De’er, Rabu (27/2/2019).
Mereka mendesak agar Dinas Perhubungan memberikan sanksi tegas, sehingga tidak merugikan para sopir angkot.
“Kami minta Dishub lebih aktif mengatasi persoalan ini. Jika tidak, kami akan adukan ke Wali Kota baru persoalan ini,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Probolinggo, Purwantoro mengatakan, pihaknya sudah banyak berbuat terkait masalah ini, lewat sosialisasi perwali dan menfasilitasi kesepakatan antara ASAP dan driver Ojol.
“Kami bekerja ikuti aturan Perwali, terkait masalah adanya pelanggaran Ojol angkut orang, disebabkan kesepakatan hanya secara lisan, Perwali tidak ada sanksi tegas. Kami anjurkan dibuat kesepakatan secara tertulis dan notaris, bukan lisan saja,” ringkasnya. (Bambang)
Comment