News Satu, Probolinggo, Kamis 31 Maret 2022- Ketua DPRD kota Probolinggo, Jawa Timur, Abdul Mujib menindaklanjuti surat dari DPD LIRA yang di pimpin Agung, Probolinggo. Surat tersebut di kirim DPD LIRA kepada ketua DPRD Kota Probolinggo pada tanggal 2 November 2021 lalu. Perihal tanggapan surat keterangan atas kejelasan tanah blok tanah yang berlokasi di RT/01 RW/16, kelurahan Kebonsari Kulon, kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo.
Selanjutnya ketua DPRD langsung memanggil pihak terkait seperti, Dinas PUPR, BPN, LSM Lira, DPPKAD, Lurah Kebonsari Kulon dan perwakilan Warga. Pertemuan itu dilakukan di ruang transite gedung DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (30/3/2022) kemarin.
Ketua LSM Lira, Safri Agung S. mengatakan, Sebanyak 60 KK yang sudah 40 tahun bermukim di lokasi itu. Menurutnya, pihak DPRD harus meminta walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin untuk memberikan rekomendasi atas keinginan warga yang berada di RT 01/RW 16, kelurahan Kebonsari Kulon itu.
“Kita hanya ingin tahu soal kejelasan status tanah yang sudah 40 tahun lamanya di huni 60 KK itu,” ujar Agung.
Agung menegaskan, dirinya membantu warga tersebut untuk meminta kejelasan terkait status Tanah tersebut. Apa tanah itu milik aset atau tanah Negara. Pihaknya menjalaskan bahwa di tahun lalu tanah tersebut pernah di urus, namun prosesnya tetap ditolak. Hingga langsung kirim surat kepada DPRD kota Probolinggo.
“Kita hanya ingin kejelasan saja dan ketua DPRD bisa memberikan solusinya. Kalau memang itu tanah aset pemkot. Kenapa warga disitu harus bayar restribusi dan pajak bumi dan bangunanan (PBB),” tegasnya.
“Semoga walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin bisa membantu keluhan warga ini,” tutupnya, Kamis (31/3/2022).
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, membenarkan terkait pengiriman surat itu, yang dikirim sudah sekira 6 bulan lamanya. Hingga saat ini bisa dilakukan pertemuan dengan pihak terkait.
“6 bulan lamanya. Baru kali ini bisa ditanggapi. Sebab, kita masih banyak kegiatan. Hari ini hasilnya masih belum jelas semua. Kemungkinan kalau sudah jelas. Pasti kita akan sampaikan kepada awak media,” singkatnya.
Pertemuan itu tidak bisa diliput pihak awak media karena dilakukan secara internal dan tertutup.
Perlu diketahui, LSM LIRA dikota Probolinggo terbagi dua pengurusan. LSM Lira di pimpin Eko Prasetyo, sedangkan DPD Lira di pimpin Safri Agung S. Sedangkan yang layangkan surat ini adalah DPD Lira pimpinan Safri Agung S.(Bambang)
Comment