News Satu, Probolinggo, Kamis 30 September 2021- Seorang sopir berinitial AS (34), asal dusun Krajan, RT 5 desa Tanjungrejo kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo, diamankan polres Probolinggo kota karena telah lakukan pembakaran terhadap istri hasil nikah Seri bernama Siti Maimunah (31), asal desa Alastlogo kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.
Pelaku diamankan oleh warga pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, selanjutnya diserahkan ke polsek Tongas sekitar pukul 20.30 Wib, sedangkan BB (Barang Bukti) milik korban yang disita yaitu, 1 Unit sepeda motor Beat warna merah putih Nopol N 6151 VX, Dua baju milik korban, 1 dompet, sedangkan BB dari pelaku yang disita, 1 baju dikenakan pelaku dan 1 buah korek gas warna kuning.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari Menceritakan kepada awak media saat jumpa pers dihalaman Mapolres Probolinggo Kota.
“Jajaran polres Probolinggo Kota, ungkap kasus Rabu malam 29 September 2021 sekitar pukul 20.30.Wib, peristiwa sepasang suami istri hubungan nikah seri, pelaku berhubungan dengan korban kurang lebih 1 tahun lamanya, korban punya anak perempuan berumur 13 tahun sedangkan korban saat ini hamil 3 bulan hasil hubungan dengan pelaku, pada hari – hari ini korban dan pelaku sering bertengkar dan cekcok mulut diduga selingkuh saat istrinya tidak ada dirumahnya pelaku dapat info bahwa istrinya mau pulang kerumah orang tuanya dengan kondisi hamil 3 bulan dan membawa putrinya dicegat pelaku dengan membawa 1 botol berisi pertalite karena cekcok mulut lalu pelaku menyiram dan menyulut api dengan korek api gas,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil penyidikan motif tindakan yang dilakukan pelaku karena sedang dibakar api cemburu, sehingga pelaku nekat untuk melakukan kejahatan dengan menduga korban berselingkuh dengan lelaki lain.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis melanggar UU kekerasan Rumah Tangga, perlindungan anak dan penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun,” paparnya.
“Kondisi korban ( Siti Maimunah) kondisinya 70 persen luka bakar ditubuhnya sedangkan putrinya kondisinya 10 persen luka di kakinya masih dirawat dirumah sakit. Pelaku tadi malam sudah dilakukan tes kejiwaan hasilnya pelaku sadar dan merasa menyesal atas perbuatannya,” tutup AKBP RM Jauhari.
AS (34), saat dimintai keterangannya, ia merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Karena rasa cemburu pihaknya melakukan hal yang sangat fatal dan tak patut untuk dilakukan.
“Saya menyesal,karena rasa cemburu mas,” ujarnya.(Bambang)
Comment