HEADLINEKRIMINALNEWSPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Transaksi Jual Pil Koplo Dengan Polisi, Warga Mayangan Probolinggi Ditangkap

×

Transaksi Jual Pil Koplo Dengan Polisi, Warga Mayangan Probolinggi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Transaksi Jual Pil Koplo Dengan Polisi, Warga Mayangan Probolinggi Ditangkap
Transaksi Jual Pil Koplo Dengan Polisi, Warga Mayangan Probolinggi Ditangkap

News Satu, Probolinggo, Selasa 4 April 2017- Jual pil koplo jenis trihexyphenidyl dan dextro, Saturi bin Naim (52), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jawa Timur ditangkap Polisi, dirumahnya, Selasa (4/4/17) sekitar jam 17.30 WIB, saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Terungkapnya tersangka sebagai penjual pil koplo berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah benar informasi tersebut, salah seorang petugas melakukan undercover boy dengan menyamar sebagai pembeli.

“Setelah melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Wiwoho, Selasa (4/4/2017).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) pil trihexypinidyl sebanyak 37 butir, pil dextro sebanyak 50 butir, uang Rp. 205.000, (dua ratus lima ribu rupiah), dan satu (1) buah tas kantong plastik warna hitam. Dari hasil interogasi di TKP, tersangka mengakui benar menjual/mengedarkan pil tersebut.

“Dia mengaku nekad menjual/mengedarkan pil dextro dan trihexypinidyl karena desakan ekonomi. Motifnya untuk menambah penghasilan guna menopang kebutuhan hidup sehari hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 1.5 milliar rupiah.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, dan kami akan terus kembangkan kasus tersebut,” pungkasnya. (Bambang)

Comment