News Satu, Probolinggo, Sabtu 30 Januari 2021- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, mengamkan sejumlah pemuda yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran lalulintas saat berkendara.
Pemuda yang diamankan Satlan Polres Probolinggo Kota, yakni NF (16), RK (17), RS (16), FS (15), DV (18) dan BT (15) yang pada saat itu mengendarai mobil Ayla warna silver Nopol N 1502 RM. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wib yang pada saat itu melewati jalan cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Bahkan, aksi ugal-ugalan tersebut viral di medsos, pada saat NF mengemudikan mobilnya dengan sangat kencang dan melewati genanangan air. Rekaman video tersebut banyak komentar dari para netizen.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak lama kemudian orang tua pengemudi mobil tersebut langsung menyerahkan ke Polres Probolinggo Kota.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKTP Tavip menjelaskan melalui, Kanit Registrasi dan Identitas (KRI) Ipda Fredo Sianturi mengatakan, pelaku semuanya dibawah umur dan tidak memiliki SIM A. Sehingga, pihaknya memberikan sanksi tilang dan mengamankan mobilnya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan, dan hanya buat senang – senang saja, pelanggaran mengemudi dibawah umur dengan kecepatan tinggi 50 km/jam dilakukan dijalan perkotaan,” ujarnya.
Sementara orang tuanya pelaku berinisial(S), meminta maaf kepada warga Kota Probolinggo, terutama pemilik warung, Toko dan para netizen.
“Kami minta maaf atas kepada masyarakat Probolinggo,” singkatnya. (Bambang)
Comment