HEADLINELIFE STYLENEWSPENDIDIKANPROBOLINGGOREGIONAL

Wali Murid Persoalkan Komite SMKN 3 Kota Probolinggo

×

Wali Murid Persoalkan Komite SMKN 3 Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah tengah, Ketua PGRI Kota Probolinggo dan kuasa hukum PGRI
Kepala Sekolah tengah, Ketua PGRI Kota Probolinggo dan kuasa hukum PGRI

News Satu, Probolinggo, Kamis 6 Mei 2021- SMKN 3 Kota Probolinggo, Jawa Timur, tepatnya di Jl. Pahlawan di keluhkan wali muridnya adanya kegiatan meminta sumbangan sekolah kepada anaknya yang menuntut ilmu di sekolah tersebut.

Syaifudin salah satu wali murid SMKN 3 Kota Probolinggo mengatakan, kegiatan pungutan sekolah di nilai tidak benar. Kegiatan tersebut dikemas komite sekolah dengan berdalih sumbangan untuk kegiatan operasional sekolah.

“Ini pola pungutan tapi berbalut sumbangan justru melanggar aturan pendidikan,” tukasnya, Safiudin kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Dirinya keberatan dan menolak soal kegiatan tersebut, sebab pungutan itu dinilai melanggar aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Jadi sudah jelas pungutan itu apa dan apa itu sumbangan. Sebab siswa masih diikat dengan surat pernyataan dengan bermaterai, Kalau memang sumbangan saharusnya sifatnya sukarela dan tidak boleh ada batas waktu,” lanjutnya.

Safiudin meminta pihak komite sekolah supaya mengembalikan semua sumbangan yang mengikat tersebut kepada semua wali murid terlebih dahulu.

“Selama 3 x 24 jam saya tunggu komitmen baiknya, kalau belum ada kabar terpaksa saya akan lapor persoalan ini kapada Tim Saber Pungli Polres Probolinggo Kota, secepatnya, ” tandasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Probolinggo, Siti Rohmah mengaku kalau kegiatan sumbangan kepada muridnya bukan melalui sekolah namun berdasarkan kesepakatan dan surat penyataan  semua wali murid melalui rapat komite sekolah.

“Jadi tidak ada namanya pungutan, itu sudah jelas. Bahkan wali murid sudah menandatangani surat pernyataan sumbangannya, saat pertemuan dengan pihak sekolah,” tegasnya.

Dia menambahkan, kegiatan sumbangan tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa siswi sebanyak 980 anak sejumlah besaran nilai maksimal Rp 500 ribu hingga satu juta rupiah.

“Itu pun dana tersebut digunakan untuk keperluan siswa-siswi di sini. Seperti dibangunkan kamar mandi untuk pelajar dan kegiatan lainnya, artinya untuk non fisik dan fisik,” terangnya.

“Untuk yang belum menyumbang tetap ikuti ujian sekolah kalau ada informasi dilarang ikut ujian itu tidak benar,” pungkasnya. (Bambang)

Comment