News Satu, Probolinggo, Senin 27 Maret 2023- Warga Kelurahan /Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, tepatnya di Jl Cangkring RT4/RW1. Pasalnya, sertifikat tanah wakaf yang diajukan masih belum dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Assari pengelola Musholla bernama Al Barokah mengatakan, bahwa pihak ahli waris Sutarji dan Suparman sudah mewaqafkan mushollah itu kepada pengelola Musholla dan Warga setempat.
“Ahli waris sudah mewaqafkan ke masyarakat sini, dan sudah diajukan ke BPN, ” katanya, Senin (27/3/2023).
Bahkan, surat – surat yang menjadi persyaratan proses wakaf sudah dilengkapi dan diserahkan ke kantor BPN Kota Probolinggo.
“Sudah lengkap dari RT/RW dan pihak kelurahan serta surat pengajuan wakaf . Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari BPN,” tandasnya.
Sementara, Lurah Kanigaran, Dwi Ariyanto mengatakan, memang sudah diajukan ke BPN soal tanah wakaf Mushollah tersebut. Namun, dalam proses masih yang harus diselesaikan, seperti persetujuan dari warga sekitar, dan kebetulan ada warga yang mengaku ahli waris tidak mau menandatangani.
“Ini sudah sering dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan antara ahli waris dan pihak yang mengaku jadi ahli warisnya juga,” tukasnya.
Ia menegaskan, pihak kelurahan Kanigaran tidak punya wewenang soal proses pengajuan mushola Al-Barokah itu di wakafkan.
“Itu wewenang pihak BPN, kita sudah lakukan pendampingan dan mediasi, ” tegasnya. (Bambang)
Comment