HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPURBALINGGAREGIONAL

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Di Bojongsari

×

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Di Bojongsari

Sebarkan artikel ini
Polres Purbalingga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Di Bojongsari
Polres Purbalingga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Di Bojongsari

News Satu, Purbalingga, Kamis 16 Mei 2024- Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari.

Dalam kasus ini, 2 pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Pelaku pertama yang diamankan adalah SS (23), seorang pekerja swasta yang merupakan warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan pelaku kedua berinisial JZM (25), yang juga warga Bojongsari.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Polda Jateng, Ipda Uky Ishianto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor diketahui oleh korban, Hendi Suhandi (43), pada hari Jumat (26/4/2024) sekitar jam 16.30 WIB.

“Motor korban yang diparkir di garasi rumah telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojongsari,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, Polda Jateng, melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepeda motor korban diduga berada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan digadaikan oleh salah satu pelaku.

“Pelaku pertama, SS, diamankan di wilayah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan pelaku kedua, JZM, berhasil ditangkap di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pada pukul 18.00 WIB,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah satu pelaku mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua.

“Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut dibawa ke tukang kunci untuk membuat kunci palsu, sebelum akhirnya digadaikan ke orang lain,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor, surat-surat kendaraan, kunci sepeda motor asli dan duplikat yang dibuat di tukang kunci. Dari keterangan dari pelaku SS menyatakan bahwa dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar hutang.

“Pelaku, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut dengan nilai Rp. 2,5 juta. Sedangkan pelaku JZM mengaku hanya membantu dalam proses mendorong sepeda motor curian,” pungkasnya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Didi)

Comment