News Satu, Sampang, Senin 19 Juli 2021- Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Jawa Timur kembali membawa 2 warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan ke persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pasalnya mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang kemudian disidang di Pengadilan Negeri setempat.
Keduanya yakni Norul dan Agus Haryanto yang menjalani sidang Tipiring, karena dinilai telah melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020. Yakni tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang. Senin (19/07/2021).
Mereka disangkakan melanggar prokes karena menghelat pagelaran orkes melayu yang diselenggarakan dalam pernikahan. Tepatnya di Dusun Bates Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura pada Minggu (18/07/21).
Sidang kali ini dipimpin hakim tungga, Syivia Nanda Putri SH dan menjatuhkan hukuman sanksi denda Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan. Tak hanya itu, Hakim juga menghukum, Agus Haryanto selaku pemilik orkes melayu dan kedua orang tersebut juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan kejadian tersebut ditengah pandemi. Pasalnya, didalam pembatasan mereka masih menggelar pertunjukan orkes melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
“Polres Sampang khususnya satuan intelkam sudah saya perintahkan tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang” terangnya.
AKBP Abdul Hafidz juga menjelaskan, kegiatan preventif atau pencegahan sudah dilaksanakan oleh Polres Sampang. Bahkan selalu bekerja sama dengan Kodim 0828 Sampang dan Pemkab Sampang.
“Semua dengan tujuan masyarakat Kabupaten Sampang patuh dan taat protokol kesehatan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 di kota bahari,” imbuhnya.
Memang, TNI-POLRI dan Pemkab Sampang mulai awal Pandemi Covid-19 sudah melakukan kegiatan imbauan kepatuhan protokol kesehatan melalui imbauan langsung kepada masyarakat. Juga dengan pembuatan meme prokes yang diviralkan di media sosial, pemasangan spanduk himbauan protokol kesehatan di tempat publik dan pemasangan video prokes yang ditayangkan di video tron Monumen Sampang agar masyarakat Kabupaten Sampang paham dan mengerti pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam Pandemi Covid-19.
Karenanya, Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan meningkatkan pengawasan. Selain patroli terhadap masyarakat tentang pendisplinan protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.
“TNI-POLRI, Pemkab Sampang dan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sampang agar timbul efek jera. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas” pungkasnya.(yud)
Comment