News Satu, Sampang, Kamis 27 Mei 2021- Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana. Kali ini petugas menciduk Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Bahari.
Pria sadis itu berinisial IS (32 thn) yang berhasil diamankan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres setempat, di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pada Rabu malam, (26/05/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang diwakili Kasubbag Humas Polres, Iptu Sunarno membenarkan kejadian penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media. Menurutnya saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan berarti pada petugas yang menangkapnya.
“IS usia 32 tahun warga Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang berhasil diamankan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari rabu (26/05/2021) pukul 21.00 Wib. Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan kepada petugas” katanya pada media, Kamis (27/5/2021).
Pihak Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur. Sedangkan Korban, sebut saja Bunga (16 thn) merupakan gadis bawah umur yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong, Sampang juga. Lebih lanjut lagi, Dia menerangkan bahwa kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021. Itu pada saat korban, sedang menumpang layanan WiFi internet di rumahnya.
“IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet di rumahnya, yaitu di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Saat itu Korban dipaksa masuk ke dalam kamar tersangka. Lalu seketika itu kemudian, terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan secara paksa oleh pelaku IS yang tidak beradab itu.
“Saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda,” tandasnya.
Kemudian, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban. Juga penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang,” pungkasnya.
Atas tindakan tak senonoh pelaku maka dapat dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Yudi)
Comment