HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSAMPANG

IRT Di Sampang Edarkan Narkoba Selama 8 Tahun

×

IRT Di Sampang Edarkan Narkoba Selama 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
IRT Di Sampang Edarkan Narkoba Selama 8 Tahun
IRT Di Sampang Edarkan Narkoba Selama 8 Tahun

News Satu, Sampang, Selasa 6 Oktober 2020- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Di depan petugas IRT tersebut nekat mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Selama 2 minggu terakhir diungkap ada 7 tersangka dari tempat kejadian perkara yang berbeda. Sekarang total barang bukti sebanyak 43 gram,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan, rata-rata peran para tersangka sebagai pengedar dan juga jadi bandar sabu-sabu. Itu di wilayah antara lain, Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Tambelangan. Bahkan ada yang di kecamatan Pangaregan, Camplong, dan Kota Sampang sendiri. Ironinya 1 diantara 7 orang yang berperan sebagai bandar adalah ibu rumah tangga. Dia berinisial HZ (43) berasal warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

“Ibu dari 3 anak ini diamankan petugas Polsek Sokobanah dari rumahnya Sabtu siang kemarin sekiranya, pukul 14.00 wib, dia kooperatif tanpa perlawanan,” jelasnya.

HZ yang diduga sebagai bandar sabu tersebut tertangkap tangan saat bertransaksi di rumahnya dengan barang bukti 43 paket dengan berat, 16 gram sabu-sabu.

“Tersangka dari pengakuannya, kristal haram itu dari Pamekasan dan sudah 8 tahun mengedarkan untuk penghidupan, tapi kita masih terus mendalaminya,” pungkasnya. (Yud)

Comment