Pelaku Curanmor 3 Hari Berturut-Turut Diciduk Tim Dhemit Polres Sampang

News Satu, Sampang, Selasa 1 Juni 2021- Polres Sampang Jawa Timur kembali mengulung gerombolan pelaku tindak pidana di kota Bahari. Kali ini Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, kembali memimpin jumpa media terkait keberhasilan Tim Dhemit besutan Resmob Sat. Reskrim Polres setempat, yang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor.

Terdata kasus pencucian kendaraan bermotor itu di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dan terjadi dalam 3 hari berturut-turut di wilayah hukum Sampang. Dalam pertemuan yang dipusatkan di halaman belakang Mapolres tersebut, AKBP Abdul Hafidz di dampingi Kasat Reskrim Polres AKP Sudaryanto. Juga nampak hadir mendampingi Kasubbag Humas Polres Iptu. Sunarno.

“Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 sampai hari Jum’at 28 Mei 2021” terangnya pada media, Selasa (1/6/2021).

Kapolres juga menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda yang berhasil diungkap jajarannya. Itu diantaranya di TKP Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang (Bank BRI), TKP Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, dan TKP Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang. Selain itu, juga di TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kecamatan Torjun, Sampang dan TKP di Puskesmas Kedungdung yang masuk wilayah Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung, Sampang.

“Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya asal Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,” lanjutnya dihadapan media.

Lebih lanjut, AKBP Abdul Hafidz mengatakan modus yang dilakukan tersangka, mengambil barang atau benda yang bukan haknya. Semua Dilakukan dengan motif merusak kunci utama pada setiap sepeda motor yang digasak mereka. Satuan Reskrim Polres Sampang juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor tersebut. Juga beserta 4 BPKB, 4 STNK, 3 kunci utama sepeda motor. Selain itu juga petugas mengamankan 2 kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T dan 1 rumah kunci utama, yang berisi patahan anak kunci T.

“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun) dan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun),” pungkasnya. (Yudi)

Komentar