Sampang, Rabu 10 September 2025 | News Satu- Jajaran Polsek Sokobanah, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali mencetak prestasi dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam dua pengungkapan berbeda, aparat berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 11 gram.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 17.25 WIB di Jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah. Seorang pemuda berinisial Rosit (18), warga Desa Bire Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa 1,22 gram sabu.
Beberapa hari kemudian, Jumat, 5 September 2025 pukul 23.15 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di lokasi yang tak jauh berbeda. Dua pria asal Bangkalan, yakni Imam (32) dan Sufari (22), diamankan ketika hendak bertransaksi. Dari tangan mereka, petugas menyita 10,13 gram sabu.
“Dalam rangka OPS Tumpas Narkoba, anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat total lebih dari 11 gram,” jelas Plh Kasi Humas Polres Sampang, Polda Jatim, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (10/9/2025).
Eko menegaskan, seluruh tersangka kini sudah ditahan di Rutan Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikat peredaran narkotika lintas daerah, mengingat dua pelaku berasal dari Bangkalan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Ahmad)
Comment