HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSAMPANG

Polres Sampang Ringkus 9 Pengedar  dan 1 Pemakai Sabu-sabu

×

Polres Sampang Ringkus 9 Pengedar  dan 1 Pemakai Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang Ringkus 9 Pengedar  dan 1 Pemakai Sabu-sabu
Polres Sampang Ringkus 9 Pengedar  dan 1 Pemakai Sabu-sabu

News Satu, Sampang, Selasa 3 November 2020- Jajaran personil Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 9 tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dan 1 tersangka sebagai pemakai sabu-sabu. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 51,29 gram.

Wakil Kepala (Waka) Polres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskoba lancarkan aksi dan berhasil meringkus para tersangka dari berbagai lokasi dengan waktu berbeda.

“Alhamdulillah, hasilnya total kita amankan 51,2 gram lebih dari 10 tersangka yang kami amankan ini,” ujarnya pada media didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan, barang bukti narkoba diamankan dari berbagai penangkapan beberapa tersangka. Terdata 9 orang merupakan pengedar dan 1 orang hanya sebagai pemakai narkoba tersebut.

Dari penangkapan itu, barang bukti barang haram itu terbanyak dari tangan tersangka pengedar berinisial F (33) warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Barang bukti seberat 20,58 gram sabu didapat dari pelaku inisial F, Kemudian, juga dari tangan pelaku inisial H dan D, Satreskoba berhasil menyita seberat 15,52 gram sabu” terangnya.

Kedua pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, ini ditangkap disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan.

Tak hanya itu, juga diamankan di rumahnya Sabtu (3/10/2020) siang, tersangka inisial H bin M (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti 13,45 gram atau 28 poket.

Tersangka lain, yakni FS (26) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang dengan barang bukti 0,71 gram sabu. S bin T (39) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram. Dan inisial IT bin M (24) dan MS bin D (38), keduanya merupakan warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang,  dengan BB seberat 0,22 gram.

Polres Sampang juga membekuk D bin M (47) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang, karena menyimpan barang kristal putih itu, seberat 0,32 gram.

“Terakhir tersangka M bin L (37), warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, ini sebagai pemakai yang memiliki sabu 0,70 gram,” tegasnya.

Dalam pengungkapan besar itu, disita juga berbagai barang bukti lainnya. Antara lain, uang tunai Rp. 1,5 juta dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan motor milik pelaku yang digunakan pengedar. (Yudi)

Comment